Latar Belakang
Peningkatan
mutu pendidikan sangat diperlukan bagi semua pihak terutama dalam
memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas. Usaha untuk meningkatkan
kualitas pendidikan diantaranya adalah dengan menyusun kurikulum
pendidikan yang dijalankan dalam proses pembelajaran. Sebagaimana
tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Pasal 35 yang
menyebutkan bahwa pengembangan kurikulum merupakan bagian dari
penjabaran Standar Nasional Pendidikan. Dari dasar hukum yang ada,
pemerintah selanjutnya mengembangkan pendidikan berdasarkan sebuah acuan
tertentu yang berupa kurikulum. Kurikulum dipakai oleh sekolah di
seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Namun, isi dan penggunaannya
dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah berdasar dengan kemampuan
masing – masing.
KTSP
merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan
dan silabus.
Tujuan dan Prinsip Pengembangan KTSP
Tujuan
acuan pengembangan KTSP sesuai dengan undang – undang dan peraturan
pemerintah yang berlaku yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Lebih lanjut, tujuan KTSP di
sekolah adalah agar diadakan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi. Hal
tersebut mencakup program pendidikan, program pembelajaran, program
remedial, dan program pengayaan. Program pendidikan yaitu pemilihan mata
pelajaran, pemilihan kegiatan pengembangan diri, penentuan pendidikan
kecakapan hidup, Prinsip pengembangan pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa.
KTSP
dikembangkan dengan berbagai prinsip; (1) berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan;
(2) beragam dan terpadu; (3) tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) relevan dengan kebutuhan
kehidupan; (5) menyeluruh dan berkesinambungan; (6) belajar sepanjang
hayat; (7) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Pendidikan Struktur dan Muatan Kurikulum
Struktur
kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang ditempuh oleh
siswa dalam kegiatan pembelajaran. Struktur Kurikulum dapat meliputi
substansi pembelajaran dalam jenjang pendidikan selama enam tahun mulai dari kelas satu sampai dengan kelas enam.
Dalam
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 6
Ayat 1 disebutkan bahwa Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi
lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut; (1) Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; (3) Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; (4) Kelompok mata pelajaran estetika; (5)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Muatan KTSP merupakan sejumlah mata pelajaran yang merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu. Materi
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri juga termasuk dalam isi
kurikulum. Disebutkan pula dalam PP No. 19 Tahun 2005 bahwa kedalaman
muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam
kompetensi di setiap tingkat dan semester. Kompetensi tersebut dapat
berupa pemenuhan standar kompetensi dan kompetensi dasar proses
pembelajaran yang dilaksanakan.
Kalender Pendidikan
Pengetahuan
guru mengenai kalender pendidikan sangat penting mengingat efektivitas
proses pembelajaran di kelas. Dengan waktu yang tepat dan jelas, guru
dapat menyesuaikan pembelajaran peserta didik. Di awal tahun pelajaran
dapat diberikan lebih banyak materi yang kemudian pada akhir tahun
pelajaran disiapkan untuk menghadapi ujian kenaikan kelas maupun ujian
nasional. Dengan demikian tidak terjadi percepatan pembelajaran
dikarenakan waktu yang direncanakan tidak cukup untuk menyelesaikan
materi.
Mengapa harus ada dalam dokumen 1 KTSP?
KTSP
terdiri dari dua yaitu Dokumen 1 dan Dokumen 2. Dokumen 1 berisi
penyusunan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum
(mata pelajaran, mulok, pengembangan diri, ketuntasan belajar,
kenaikan/kelulusan serta kalender pendidikan) yang disesuaikan dengan
satuan pendidikan. Dokumen 2 berisi silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran serta evaluasi.
Acuan Pengembangan KTSP
Pengembangan
KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang digunakan sebagai
acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa tujuan pendidikan adalah untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta penuh
tanggung jawab.
Lebih
lanjut, penyusunan KTSP mengacu pada beberapa UU, PP, dan Permin
sebagai berikut; (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional; (2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan; (3) Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2006 tentang
Standar Isi; (4) Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan; (5) Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang
pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005; (6) Panduan dari BSNP.
Kepentingan dan Manfaat bagi Guru dan Penyelenggara Pendidikan.
Kepentingan
dari KTSP yaitu memberikan pengertian dan pemahaman yang baik bagi guru
untuk menjalankan tugas sebagai pengajar yang baik di kelas. Pengajar
yang baik merupakan guru yang tidak hanya menguasai materi pelajaran
namun juga mampu mengatur suasana kelas menjadi kondusif untuk proses
pembelajaran. Oleh karena itu, manfaat KTSP adalah mendorong guru untuk
lebih kreatif dalam penyelenggaraan program pendidikan. Selain itu, guru
juga berfungsi sebagai fasilitator di dalam kelas untuk membantu proses
pembelajaran. Kemudian yang paling penting adalah mengubah paradigma mengajar dalam pembelajaran.
Dalam
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 tentang Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen
diantaranya disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya. KTSP turut serta memberi kebebasan bagi sekolah untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Referensi
E, Mulyasa. 2008. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Muslich, Masnur. 2008. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual. Jakarta: Bumi Aksara
“Pengembangan KTSP“ diakses dari http://file.upi.edu/ pada tanggal 9 Februari 2011.
“Struktur dan Muatan Kurikulum“ diakses dari http://www.sdlempuyangwangi.sch.id/ pada tanggal 9 Februari 2011.
Naser. 2010. “Manfaat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan“ diakses dari http://belajardanberamal-naser.blogspot.com/ pada tanggal 9 Februari 2011.