a


322

Senin, 09 Januari 2012

GURU

Pengertian Guru

Dalam bahasa sansekerta guru berarti yang dihormati ( fenerable ). Pada Kamus Besar Indonesia disebutkan,  guru adalah orang yang pekerjaanya (mata pencahariannya, profesinya)  mengajar
Dalam pengertian sederhana guru adalah orang yang memberi ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat-tempat tertentu, tidak mesti dilembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di suara/ mushola, dirumah dan sebagainya.       
Menurut E. Mulyasa, istilah guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya, karena itulah guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Ahmad Tafsir mengemukakan pendapat bahwa guru ialah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik.
Sementara Hamdani Ihsan menjelaskan guru atau pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah di bumi sebagai makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
Menurut Mc.Leod sebagaimana dikutip oleh Trianto bahwa Guru adalah "A person whose occupation is theacing others, artinya ialah, seseorang yang tugas utamanya adalah mengajar". Status guru adalah kedudukan yang dicapai melalui upaya yang disengaja (pendidikan dan pelatihan) yang dikenal dengan achieved status dan status yang diberikan (assigned status) yaitu legalitas yang diperoleh melalui surat keputusan pengangkatan sebagai guru oleh lembaga yang berwenang (negara atau lembaga pendidikan).
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2008, istilah guru ialah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Daftar Pustaka
H.A.R Tilaar, Membanahi Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2002,
Purwadarminto, Kamus Besar IIndonesia
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik  dalam interaksi Edukasi, Rineka Cipta, Jakarta, 2006,
E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional (Bandung: PT Rosdakarya, 2006),
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992),
Hamdani Ihsan, Filsafat Ilmu Pendidikan (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2001),
Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, edisi Revisi (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2004),
Trianto, Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik menurut Undang-Undang  Guru dan Dosen, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006),
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.74 Tahun 2008 Tentang Guru,

Minggu, 08 Januari 2012

Pengembangan KTSP

Latar Belakang
Peningkatan mutu pendidikan sangat diperlukan bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas. Usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan diantaranya adalah dengan menyusun kurikulum pendidikan yang dijalankan dalam proses pembelajaran. Sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Pasal 35 yang menyebutkan bahwa pengembangan kurikulum merupakan bagian dari penjabaran Standar Nasional Pendidikan. Dari dasar hukum yang ada, pemerintah selanjutnya mengembangkan pendidikan berdasarkan sebuah acuan tertentu yang berupa kurikulum. Kurikulum dipakai oleh sekolah di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Namun, isi dan penggunaannya dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah berdasar dengan kemampuan masing – masing.
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan dan silabus.
Tujuan dan Prinsip Pengembangan KTSP
Tujuan acuan pengembangan KTSP sesuai dengan undang – undang dan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lebih lanjut, tujuan KTSP di sekolah adalah agar diadakan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi. Hal tersebut mencakup program pendidikan, program pembelajaran, program remedial, dan program pengayaan. Program pendidikan yaitu pemilihan mata pelajaran, pemilihan kegiatan pengembangan diri, penentuan pendidikan kecakapan hidup, Prinsip pengembangan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
KTSP dikembangkan dengan berbagai prinsip; (1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan; (2) beragam dan terpadu; (3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) menyeluruh dan berkesinambungan; (6) belajar sepanjang hayat; (7) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Pendidikan Struktur dan Muatan Kurikulum
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran. Struktur Kurikulum dapat meliputi substansi pembelajaran dalam jenjang pendidikan selama enam tahun mulai dari kelas satu sampai dengan kelas enam.
Dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut; (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) Kelompok mata pelajaran estetika; (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Muatan KTSP merupakan sejumlah mata pelajaran yang merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri juga termasuk dalam isi kurikulum. Disebutkan pula dalam PP No. 19 Tahun 2005 bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi di setiap tingkat dan semester. Kompetensi tersebut dapat berupa pemenuhan standar kompetensi dan kompetensi dasar proses pembelajaran yang dilaksanakan.
Kalender Pendidikan
Pengetahuan guru mengenai kalender pendidikan sangat penting mengingat efektivitas proses pembelajaran di kelas. Dengan waktu yang tepat dan jelas, guru dapat menyesuaikan pembelajaran peserta didik. Di awal tahun pelajaran dapat diberikan lebih banyak materi yang kemudian pada akhir tahun pelajaran disiapkan untuk menghadapi ujian kenaikan kelas maupun ujian nasional. Dengan demikian tidak terjadi percepatan pembelajaran dikarenakan waktu yang direncanakan tidak cukup untuk menyelesaikan materi.
Mengapa harus ada dalam dokumen 1 KTSP?
KTSP terdiri dari dua yaitu Dokumen 1 dan Dokumen 2. Dokumen 1 berisi penyusunan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, mulok, pengembangan diri, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan serta kalender pendidikan) yang disesuaikan dengan satuan pendidikan. Dokumen 2 berisi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran serta evaluasi.
Acuan Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, penyusunan KTSP mengacu pada beberapa UU, PP, dan Permin sebagai berikut; (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (3) Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2006 tentang Standar Isi; (4) Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; (5) Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005; (6) Panduan dari BSNP.
Kepentingan dan Manfaat bagi Guru dan Penyelenggara Pendidikan.
Kepentingan dari KTSP yaitu memberikan pengertian dan pemahaman yang baik bagi guru untuk menjalankan tugas sebagai pengajar yang baik di kelas. Pengajar yang baik merupakan guru yang tidak hanya menguasai materi pelajaran namun juga mampu mengatur suasana kelas menjadi kondusif untuk proses pembelajaran. Oleh karena itu, manfaat KTSP adalah mendorong guru untuk lebih kreatif dalam penyelenggaraan program pendidikan. Selain itu, guru juga berfungsi sebagai fasilitator di dalam kelas untuk membantu proses pembelajaran. Kemudian yang paling penting adalah mengubah paradigma mengajar dalam pembelajaran.
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 tentang Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen diantaranya disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. KTSP turut serta memberi kebebasan bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Referensi
E, Mulyasa. 2008. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Muslich, Masnur. 2008. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual. Jakarta: Bumi Aksara
“Pengembangan KTSP“ diakses dari http://file.upi.edu/ pada tanggal 9 Februari 2011.
“Struktur dan Muatan Kurikulum“ diakses dari http://www.sdlempuyangwangi.sch.id/ pada tanggal 9 Februari 2011.
Naser. 2010. “Manfaat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan“ diakses dari http://belajardanberamal-naser.blogspot.com/ pada tanggal 9 Februari 2011.