a


322

Minggu, 20 Oktober 2013

Cara Lihat Camera CCTV di Blackberry

1. Dari Browser Blackbery anda, buka http://avtechmurah.com/bb 2. Klik  untuk download software Eagle Eyes
3. Setelah install cari eagle eyes blackberry di menu blackberry anda

4. Klik icon eagle eyes blackberry,

5. Pilih add untuk menambahkan ip camera anda

6. Masukkan IP Camera cctv avtech anda
  • Title :  CCTV
  • IP Address : 119.110.69.36
  • Port : 166
  • Username : avtechmurahcom
  • Password :  demo
* Harus huruf kecil semua untuk username dan password.

6. Jangan lupa setting APN Blackberry anda, APN harus di sesuaikan dengan operator yang anda gunakan.
Cara Setting APN di BB Onyx :
Options – Advanced options – TCI/IP – APN -Setting Enabled



Berikut ini list APN sejumlah Operator yang ada di Indonesia:
Connection name : Indosat/Mentari/Im3/Matrix
APN: indosatgprs
User name:
Password:
Connection name : Telkomsel (Indonesia)
APN:internet  atau telkomsel
User name:
Password:
Connection name : XL GPRS
Access point name : www.xlgprs.net
User name : xlgprs
Password : proxl
Connection name : Three (3)
Access point name : 3gprs
User name : 3gprs
Password : 3gprs
NB: Anda juga bisa menanyakan langsung APN ke operator anda berlangganan.
6. Selesai dan Selamat mencoba.

Selasa, 15 Oktober 2013

Soal EDS Padamu Negeri Untuk Guru & Kepala Sekolah

Oleh: Miftakhuddin, S.Ag. MA, Minggu, 15 Oktober 2013 | 18:55


Dalam Panduan Padamu Negeri Untuk Operator Sekolah dan PTK, Mulai tahun 2013, pelaksanaan EDS menjadi salah satu bagian dari Layanan Sistem Informasi Padamu Negeri BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Instrumen Kuisoner EDS didistribusikan untuk dapat diisi secara online langsung dari Internet.yang antara lain oleh: Kepala Sekolah, Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan (Staf), Peserta Didik (Siswa) dan Komite Sekolah. Data para responden dijaga kerahasiannya oleh sistem dan hasil isian instrumennya secara otomatis akan tersimpan terpusat di server Layanan Sistem Informasi Padamu Negeri.

Setiap Sekolah akan diberikan akun login ke Layanan Sistem Informasi Padamu Negeri. Pihak Sekolah selanjutnya dapat membuat dan mendistribusikan akun login kepada para kepala Sekolah, Guru, staf, siswa dan komite Sekolah agar dapat mengakses dan berpartisipasi aktif mengisi instrumen kuisoner EDS masing-masing secara online.

Hasil analisa dari isian instrumen kuisoner EDS akan disediakan secara online untuk dapat diakses oleh setiap Sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dinas Pendidikan provinsi dan direktorat Kemdikbud. Seluruh informasi tersebut dapat diakses melalui Layanan Sistem Informasi Padamu Negeri NEGERI di http://padamu.kemdikbud.go.id

Berikut ini dapat di Download :
- Formulir_NUPTK_A01 MTsN Lmg

Sabtu, 12 Oktober 2013

Pendidikan Akhlak Remaja

Pendidikan di sekolah saat ini bertujuan membangun generasi muda unggul dan berprestasi. Sudah sering kita  membaca di media prestasi - prestasi yang di torehkan oleh para remaja, bahkan anak didiknya sudah mampu berbicara di dunia internasional. Rasa bangga pasti dirasakan oleh sang jawara, apa lagi sang pembimbing dalam hal ini Guru didik yang sudah bersusah payah menggembleng anak didiknya agar apa yang beliau impikan tercapai.

Dalam dunia pendidikan Ilmu pengetahuan rasanya tidak ada habis-habisnya dan rasanya harus di pahami oleh murid, bahkan tidak jarang sekolah mengadakan les atau jam mata pelajaran tambahan. Biasanya ini di khususkan pada mereka yang akan menghadapi UNAS. Namun sayang sekian persen Ilmu agama jarang di prioritaskan, padahal Agama sangat rentan dengan perkembangan siswa. Apa yang terjadi jika siswa pintar / pandai namun tidak mempunya moral bagus ? Apakah bangga orang tuanya jika anaknya berprestasi namun dia terjerumus narkoba dan pergaulan bebas? Sudah banyak kan pelajar yang terjerumus pergaulan bebas di saat ini? tanpa adanya filter dari lingkungan.

Dalam  bahasa  Indonesia  kata pendidikan  merupakan  kata  jadian  yang berasal dari kata didik yang diberi awalan pe-  dan  akhiran  -an  yang  berarti  proses pengubahan  sikap  dan  tatalaku  seseorang
dalam  usaha  mendewasakan  manusia. Pendidikan  merupakan  proses  mengubah keadaan  anak  didik  dengan  berbagai  cara untuk mempersiapkan masa depan yang baik baginya.
Dalam bahasa Arab kata tarbiyah mempunyai pengertian yang lebih luas dan lebih cocok dipakai untuk kata pendidikan dalam bahasa Indonesia, karena terasa lebih luas  cakupannya  yakni  bukan  sekedar  memberikan  ilmu  pengetahuan  dan membina  akhlak  tetapi  mencakup  segala aspek  pembinaan  kepribadian  anak  didik secara  utuh.  Menurut  Abdur  Rahman  alBani pendidikan memiliki 4 unsur yaitu :

1. Menjaga dan memelihara fitrah anak menjelang dewasa (baligh)
2. Mengembangkan  seluruh potensi
3. Mengarah  seluruh  fitrah  dan potensi menuju kesempurnaan
4. Melaksanakannya  secara bertahap


Dari  pendapat  tersebut  dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan dalam hal ini ialah pendidikan Islam meliputi unsur-unsur memelihara dan mengembangkan  potensi  atau  fitrah  anak didik  secara  bertahap  sesuai  dengan perkembangannya. Menurut Abdullah Yasin, Islam  mengutamakan  4  jenis  pendidikan sebagai berikut :

1. Pendidikan Jasmani
2. Pendidikan Akal
3. Pendidikan Akhlak
4. Pendidikan Kerohanian

Berdasarkan  pendapat  yang dikemukakan  di  atas,  maka  pendidikan akhlak  merupakan  salah  satu  bagian pendidikan  dalam  Islam  yang  sangat diperlukan agar anak memiliki akhlak yang baik. Akhlak yang baik dari seorang anak akan  melahirkan  generasi  yang  baik  pula, yaitu generasi muda atau remaja yang taat kepada Allah, berbakti kepada orang tua dan memperhatikan  hak-hak  bagi  saudara muslim yang lain.

Semoga bermanfaat

Kamis, 10 Oktober 2013

THOHAROH


 A.    Definisi Thoharoh
secara morfologi (bahasa): Thoharoh berarti An-Nazhofah (pembersihan) atau An-Nazahah (pensucian).
Secara Etimologi (istilah): membersihkan diri dari najis (kotoran) dan hadats. Atau  mensucikan diri dari segala macam sifat/ perangai/ akhlak/ perilaku yang kotor/ tidak terpuji.
B.      Macam-Macam Thoharoh
Thoharoh ada dua macam, yaitu:
1.     Thoharoh Bathiniyah Ma’nawiyah (pensucian jiwa).
Yaitu mensucikan diri, hati dan jiwa dari noda syirik, syak (keraguan), subhat (racun kebohongan) dan bentuk-bentuk perbuatan maksiat lainnya. Cara-caranya dengan:
·        Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Alloh semata, dengan memfokuskan tujuan dan sasaran ibadah hanya kepada-Nya saja.
·        Mutaba’ah (mengikuti) Rosululloh saw dalam beramal, berperilaku, bermuamalah dan berakhlak, bahkan dalam segala hal yang kita anggap remeh sekalipun.
·        Membersihkan diri dari pengaruh dan noda hitam perbuatan maksiat, dosa-dosa dan segala bentuk penyimpangan dalam syari’at, dengan taubat nashuhah (sungguh-sungguh)
2.     Thoharoh Dzohiroh Hissiyah
Yaitu membersihkan diri dari khobats (kotoran luar) dan hadats (dari dalam).
Khobats adalah najis (kotoran) yang dapat dihilangkan dengan air seperti kotoran yang melekat dibaju orang sholat, dibadan dan ditempat sholatnya. Sedangkan hadats adalah thoharoh dari kotoran yang khusus dan tertentu cara menghilangkannya yaitu dengan wudhu, mandi atau tayamum. (inilah yang menjadi bahasan dalam bab ini).
C.    Jenis-Jenis Air
Ada empat (4) jenis air yaitu:
1)        Air Mutlaq.
Yaitu air yang secara dzat / dzohirnya suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci (suci mensucikan). Diantaranya adalah:
a)      Air hujan, salju atau es (hujan es), embun, mata air dan air sungai.
Alloh swt berfirman:
Artinya:"Dan Alloh menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengan hujan itu". (QS. Al Anfaal:11)
Dari itu Alloh menurunkan air hujan dari langit kepada kalian agar dia sucikan kalian dengan air hujan itu dari hadats dan khobats. (lihat Taisir Al-Aziz Ar-Rohman: 278).
b)      Air Laut
Abu Huroiroh ra berkata:
"seorang laki-laki bertanya kepada Rosululloh saw seraya berkata: ya Rosululloh, saya sedang brlayar dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu memakai air minum itu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Rosululloh saw bersabda: laut itu suci airnya dan halal bangkainya". (HR. At-Tirmidzi: 63, ia berkata ini hadits hasan shohih)
c)      Air zamzam.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ دَعَا بِسَجْلٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَمٍ فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأَ
Ali ra berkata:" sesungguhnya Rosululloh saw minta satu ketel air zamzam, lalu beliau meminumnya dan berwudhu dengannya". (lihat Irwaul Gholil: 13, shohih)
d)      Air yang tercampur, karena telah lama tergenang pada suatu tempat atau karena bercampur dengan benda yang dapat merubah dzat air tersebut seperti air yang dipeuhi oleh lumut atau ganggang atau bercampur dengan daun-daun (yang membusuk).
2)       Air Must’mal.
Yaitu air sisa wudhu atau mandi. Air jenis ini hukumnya sama dengan hukum air mutlak yaitu suci mensucikan.
اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ فِيْ جَفْنَةٍ فَأَرَادَ رَسُوْلَ اللهِ أَنْ يَتَوَضَّأَ مِنْهُ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ: "إِنَّ المَاءَ لَا يَجْنِبُ".
”sebagian isteri-isteri Nabi saw mandi disatu bak. Kemudian Nabi Muhammad saw hendak berwudhu dari air tersebut. Maka isterinya berkata:"Ya Rosulalloh saya tadi junub. Beliau menjawab: sesungguhnya air tidak menjadi junub". (HR. At-Tirmidzi: 65, ia berkata: ini hadits hasan shohih)
Hadits ini dijadikan dalil atas sucinya air musta’mal. Dan air tidak menjadi junub dengan mandinya orang junub dari air dikolam tersebut.
3)       Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci
Seperti bercampur dengan sabun, minyak zaitun, za’faron, tepung dan sesuatu lainnya yang dapat merubah dzat air. Hukum air ini adalah suci selama masih dianggap sebagai air murni.
Dan apabila secara adat sudah tidak dapat dikatakan sebagai air maka ia pun tetap suci,  namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Ummu Athiyah berkata:
دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيِّ وَ نَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ: اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ مِنْ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
"Nabi saw memasuki kami saat kami memandikan anak putrinya. Beliau bersabda: mandikanlah tiga kali, lima kali atau lebih jika dipandang perlu dengan campuran air dan daun bidara….". (HR. Bukhori : 1253 dan Muslim: 939)
4)       Air yang bercampur dengan sesuatu yang najis.
Hal ini masih mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
a.       Jika najis tersebut merubah dzat (rasa, warna dan bau) air, maka airnya tidak dapat digunaka untuk thoharoh.
b.      Jika najis tersebut tidak merubah salah satu dari dzat air, sehingga secara adat pun air tersebut masih dianggap sebagai air, maka hukumnya suci mensucikan.
D.     Hukum-Hukum Bejana
Diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan bejana (mangkok, cangkir, piring dan lainya) yang patut diketahui adalah:
1) Hukum bejana yang terbuat dari emas dan perak.
Diharamkan mengunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk tempat makan dan minum, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Rosululloh saw bersabda:
"وَلَا تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِيْ الدُّنْيَا وَلَنَا فِيْ الآخِرَةِ".
".... dan janganlah kalian minum pada bejana emas dan perak dan jangan pula makan pada piring yang terbuat dari keduanya. Kedua bejana tersebut untuk mereka (orang-orang kafir) didunia dan akan menjadi milik kita diakherat kelak". (HR. Bukhori:5426 dan Muslim:5/2067)
Hadits diatas menjadi dalil bagi pengharaman bejana serta piring yang terbuat dari emas dan perak sebagai tempat makan dan minum. Baik dari emas murni maupun emas yang dicampur dengan perak.
Diharamakannya makan dan minum dalam bejana dan piring emas dan perak, baik laki-laki maupun perempuan adalah karena keduanya digunakan untuk orang-orang kafir didunia.
2) Bejana dari kulit bangkai
Sama dengan hukum bejana yang terbuat dari emas dan perak yaitu haram menggunakannya, karena kulit bangkai adalah najis. Adapun jika kulit bangkai tersebut sudah didibagh atau disamak (dikeringkan setelah dicuci bersih),maka telah suci dan boleh digunakan sebagai bejana untuk mekan dan minum.
Rosululloh saw bersabda:
"إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ".
"Apabila kulit bangkai telah didibagh, maka ia telah suci". (HR.Bukhori dan Muslim)
E.      Benda-Benda Najis
Benda-benda yang tergolong najis diantaranya:
1) sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu dari qubul dan dubur, seperti:
·        Tinja (kotoran/ tahi)
Abdulloh bin Mas’ud berkata tentang cara istinja’ Rosululloh saw:
وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ: "إِنَّهَا رِجْسٌ".
"beliau saw membuang tinja (kering) dan beliau bersabda: sesungguhnya itu adalah najis". (HR. Muslim: 156)
·        Air kencing
Anas bin Malik ra berkata:
جَاءَ أعْرَابيّ فَبَاَلَ في طَائِفَةِ المَسْجدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى بَولَهُ، أمَرَ النبي صلى الله عليه وسلم بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فأهْرِيقَ عَلَيْهِ.
"Seorang Arab badui berdiri dan buang air kecil didalas masjid. Maka orang-orang mencelanya, lalu Nabi saw melarang mereka, ketika selesai kencinya, Nabi saw menyuruh dengan satu ember air untuk menyiram air kecil tersebut…". (HR. Bukhori:220 dan Muslim: 283)
·        Madzi (cairan encer akibat rangsangan sahwat yang keluar dengan tidak sengaja)
·        Wadi (cairan putih encer setelah selesai buang air kecil atau saat mengalami kecapaian)
Ali bin Abi Tholib  ra berkata:
فَأمَرْتُ المِقْدادَ بْنِ الأسْوَد إِلَى النَّبِيِّ  فَسَأَلَهُ عَنِ المَذِيِّ يَخْرُجُ مِنَ الإِنْسَانِ كَيْفَ يَفْعَلُ بِهِ؟، فَقَاَل : "تَوَضأ وَاْنضَحْ فَرْجَكَ"  .
"Kami mengutus miqdad bin Aswad kepada Rosululloh saw untuk menanyakan tentang  madzi yang keluar dari manusia, apa yang harus diperbuat? Beliau menjawab: Wudhulah dan bersihkan kemaluannya". (HR. Muslim:303,19)
·        Darah Haid dan Nifas
Asma’ binti Abu Bakar ra berkata:
"Seorang wanita bertanya kepada Rosululloh saw: Ya Rosulalloh, apa pendapatmu apabila salah seorang kami darah haidnya mengenai baju, apa yang harus dilakukan? Rosululloh saw menjawab: apabila darah haid mengenai baju, maka keriklah kemudian bersihkanlah dengan air kemudian baru gunakan untuk sholat". (HR. Bukhori: 307 dan Muslim: 29)
2) Kulit bangkai (akan tetapi boleh memanfaatkannya apabila sudah disamak/ dikeringkan)
Abdulloh bin Abbas ra berkata: aku mendengar Rosulalloh saw bersabda:
"إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ".
"Apabila kulit bangkai telah didibagh, maka ia telah suci". (HR.Bukhori dan Muslim)

Rabu, 02 Oktober 2013

SEGERA CEK dan AKTIVASI NUPTK baru PADAMU NEGERI 2013

Bapak/Ibu Guru/PNS non PNS segera cek NUPTK nya sudah terdaftar apa belum? Apabila sudah terdaftar lihat jumlah tanda bintangnya , Apakah tanda bintangnya sudah empat dan sudah registrasi FINAL ? maka pendaftaran NUPTK baru Padamu Negeri sudah sukses dan selesai untuk tahun 2013 dan tata cara untuk alur proses KLIK DISINI Proses aktivasi dan Validasi NUPTK baru, ditunggu hingga 31 Oktober 2013, segera cekKLIK DISINI atau KLIK DISINI atau KLIK DISINI